Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Jakarta Utara Lecehkan Putri Kandung Selama Setahun, Aksi Dilakukan Saat Istri Bekerja

Kompas.com - 11/03/2021, 12:08 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial DJ (52) baru-baru ini ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pelecehan yang dilakukan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Pelecehan yang berlangsung di kediaman keluarga tersebut di kawasan Koja, Jakarta Utara, terungkap ketika ibu korban melaporkan DJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (6/3/2021).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (8/3/2021). Saat itu tersangka sudah mengepak koper untuk bersiap-siap kabur.

"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur, tapi tak berhasil. Kami tangkap sebelum dia kabur. Rencananya pelaku akan kabur ke daerah Jawa," ujar Andry, seperti dilansir Antaranews.com.

Baca juga: Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Lurah Pekayon Jaya Bekasi: Itu Bercandaan

Dilakukan berkali-kali saat rumah sepi

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, DJ mengakui perbuatannya. Aksi bejatnya dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah.

Sementara istri dari pelaku, atau ibu dari korban, bekerja di daerah Cilincing, Jakarta Utara, dari pagi hingga malam.

"Saya melakukan itu saat rumah sedang sepi. Istri saya bekerja dari jam 07.00 sampai 23.00 WIB. Malam baru pulang. Saya berdua (dengan korban)," tutur DJ.

Ia pun mengakui bahwa pelecehan itu dilakukan berkali-kali, selama satu tahun, sejak korban masih kelas 1 SMK hingga kelas 2 SMK.

Baca juga: Fakta Pelecehan oleh Lurah di Bekasi, Pelaku Sebut Bercanda hingga Korban Mengaku Dikunci

Jika korban menolak, DJ akan melakukan pemaksaan. Ia baru berhenti ketika korban sedang datang bulan.

Perbuatan keji DJ baru terungkap setelah setahun, ketika korban memberanikan diri mengadukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

DJ dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antaranews.com/ Abdu Faisal)

Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul Seorang Ayah Terancam 15 Tahun Penjara Karena Lecehkan Putri Kandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com