Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2021, 21:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan taman bermain dalam ruangan untuk beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 9-22 Maret 2021.

"Ada usaha yang dulu belum boleh dibuka sekarang kita buka, contoh permainan anak, boleh, tapi harus mengajukan (permohonan izin operasional) dulu," kata Bambang saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Usaha Karaoke Beroperasi, Ini Syaratnya

Bambang menjelaskan, sudah ada delapan manajemen usaha permainan anak yang ditinjau terkait persiapan protokol kesehatan.

"Dari delapan tersebut, tujuh sudah menerima izin dengan 40 outlet yang sudah boleh beroperasi," kata Bambang.

Dia mengatakan, tujuh manajemen yang sudah memperoleh izin operasional di tengah pandemi sudah mengajukan permohonan 2-3 bulan yang lalu.

Sehingga pembukaan yang dilakukan seiring dengan pelonggaran PPKM bisa langsung optimal.

Baca juga: Taman di Jaksel Mulai Dibuka untuk Umum, Masyarakat Diimbau Datang ke Taman Dekat Rumah

"Dua bulan atau tiga bulan lalu sudah mengajukan, dan sudah kita survei ke lapangan. Sudah ditinjau tim Satgas sudah boleh (beroperasi), akhirnya sudah kita keluarkan SK, sudah mulai buka mereka," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, terdapat protokol khusus yang wajib diterapkan oleh tempat usaha permainan anak.

Pertama, pelanggan tidak boleh di bawah usia 9 tahun. Rentan usia anak yang diperkenankan untuk masuk dalam tempat bermain adalah usia 9-12 tahun.

Kedua, setiap anak harus diawasi olehorang tua mereka masing-masing saat berada di tempat bermain.

Ketiga, kapasitas tempat bermain maksimal terisi 25 persen dari kapasitas penuh.

Terakhir, pihak manajemen diminta untuk melakukan sterilisasi di setiap peralatan yang digunakan oleh pelanggan mereka.

Selain syarat tersebut, syarat umum protokol kesehatan harus terpenuhi, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com