DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok Nessi Andari berujar, warga Depok bisa menghubungi hotline jika mengalami atau melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Hotline untuk UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) itu 08111186598," kata Nessi kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
"Kepada seluruh masyarakat Kota Depok bahwa jika melihat kekerasan, baik itu yang terjadi di lingkungan sekitar atau mendengar adanya kekerasan, kami harapkan bisa melapor ke hotline kami. Atau jika Anda korban yang mengalami kekerasan, jangan takut untuk melapor," ungkapnya.
Baca juga: Ayah di Depok Dilaporkan Istri ke Polisi karena Pukuli Bayinya Sendiri
Nessi menjamin bahwa layanan hotline ini siaga 24 jam. Jajarannya akan berusaha maksimal menindaklanjuti dan melakukan penjangkauan.
"Kami harap, mudah-mudahan dengan adanya hotline ini, masyarakat bisa menjadi mudah untuk melapor, dan jangan takut," ujar Nessi.
"Kami akan upayakan untuk melakukan penanganan kasus dengan bekerja sama dengan polres. Selama ini kerja sama kami dengan Polres sudah cukup baik," sambungnya.
Baca juga: Bayi 7 Bulan Dipukuli Ayah Kandung, Saatnya Depok Evaluasi Status Layak Anak?
Ia juga mengatakan, korban tidak perlu mengeluarkan biaya atas segala penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah Kota Depok juga disebut sudah menyediakan biaya untuk keperluan visum para korban hingga fasilitas rumah aman.
"Semuanya gratis, untuk tenaga psikolog, untuk visum, gratis," sebut Nessi.
"Kami juga ada rumah aman. Ini kami siapkan untuk para korban yang memang pada saat kasus berjalan mereka dikhawatirkan masih mendapatkan ancaman atau keselamatannya masih harus dilindungi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.