JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap komplotan mafia tanah yang mengancam warga di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Total ada tiga orang lagi yang ditangkap dalam pengembangan kasus ini, dua diantaranya berperan sebagai otak dan donatur operasi pengambilalihan lahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, ketiga orang yang berhasil diringkus yakni MY, D dan E.
MY selaku pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) berperan memberikan surat kuasa kepada oknum pengacara ADS untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang masih berstatus sengketa.
Baca juga: Koperasi Kopra Membantah Dianggap Mafia Tanah dalam Kasus Sengketa di Kemayoran
"Tersangka MY adalah pelaku yang menyuruh Tersangka ADS dengan cara memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan tanah sengketa," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, E berperan sebagai pihak yang mendanai operasi untuk menguasai lahan warga ini. Adapun D berperan sebagai penghubung antara MY, E, ADS, dan kelompok preman yang ditugaskan menguasai lahan.
Dengan adanya surat kuasa dan dana yang cukup, tersangka ADS dibantu sekitar 20 orang preman berupaya mengintimidasi dan mengusir warga.
Baca juga: Modus Operandi Mafia Tanah di Kemayoran, dari Pagari Tanah dan Rumah hingga Pukuli Warga Setempat
Mereka memasang pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.
"Setelah itu, tersangka mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi korbanuntuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi sudah menangkap sembilan orang. Salah satunya adalah ADS yang merupakan oknum pengacara. Sementara 8 lainnya adalah preman yang ditugaskan untuk mengintimidasi warga.
Para preman itu dibayar Rp 150.000 per hari untuk menjalankan tugasnya. Kasus ini terungkap setelah warga yang merasa terintimidasi melapor ke Polres Jakpus.
Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan dengan ancaman satu tahun penjara.
Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) mengklarifikasi pemberitaan tentang aksi mafia tanah yang dilaporkan bertindak atas perintahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, awal Maret lalu.
Menurut kuasa hukum IKKI, Klemens M, Ghawa dari Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), tidak setiap sengketa tanah dikategorikan aksi mafia tanah.
"Permasalahan tanah Bungkur Besar, Kemayoran, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mafia tanah karena tidak ada pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan," ujar Klemens dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).
Klemens melanjutkan, tanah tersebut adalah aset Jajasan Kopra, yang mana Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) sempat berpekara dengan Kementerian perdagangan sampai ke tingkat kasasi terkait kepemilikan aset.
"Putusan Mahkamah Agung No.3575.K/Pdt/1987 pada intinya menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 567 yang terletak di Jl. Bungur Besar No. 54 Jakarta Pusat merupakan milik IKKI," beber Klemens.
Martinus Yacobus, salah satu pengurus IKKI, merupakan pemegang kuasa atas aset tersebut.
Sebelumnya, kuasa ada di tangan Marthin Dominggus Weeflaar, ketua IKKI yang kini sudah meninggal.
"Berdasarkan surat kuasa No. 007/SK/IV/IKKI/2014, yang ditandatangani oleh Drs. Marthin D. Weeflaar, memberi kuasa kepada Martinus Yacobus sebagai sekretaris IKKI untuk menegosiasi, menjual, serta menerima uang keseriusan atau tanda jadi atas tanah tersebut."
Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncul terkait aset tersebut.
Sebagai pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang pengacara dan itu sah secara hukum. Jadi, tidak tepat jika permasalahan tanah Bungur Besar dikategorikan sebagai permasalahan mafia tanah, lanjut Klemens.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.