JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dalam sidang kasus kerumunan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Hal ini diungkapkan salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"(Saksi dari) JPU ada 11, saya lupa nama-namanya. Ada polisi, ada juga Satgas Covid-19," kata Aziz di depan PN Jaktim, Senin.
Aziz mengatakan, 11 saksi dari JPU tersebut belum termasuk ahli.
Baca juga: Seluruh Nota Keberatan Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim...
"Kami menyiapkan kurang lebih 10 saksi, tapi nanti kami lihat lah. Kami belum ke arah sana," tutur Aziz.
PN Jaktim akan melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada hari ini, setelah menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan.
Agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Baca juga: PN Jaktim Tak Siarkan Daring Pemeriksaan Saksi Sidang Rizieq Shihab
Pihak PN Jaktim tidak menyiarkan secara daring sidang pemeriksaan saksi.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, alasan tidak menyiarkan sidang secara daring agar para saksi yang dihadirkan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi sehingga dikhawatirkan keterangan yang disampaikan tidak jujur.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex.
Alex Adam Faisal mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa.
Untuk itu, PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar tv dengan kapasitas yang terbatas guna mencegah kerumunan.
"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyiarkan secara daring jalannya sidang Rizieq Shihab melalui YouTube, seperti saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.