Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes soal THR, Pegawai Indomaret Dipidanakan dengan Tuduhan Rusak Fasilitas

Kompas.com - 20/05/2021, 19:12 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, anggotanya yang bernama Anwar Bessy dipidanakan dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola ritel modern Indomaret.

Anwar Bessy adalah seorang pegawai Indomaret yang protes karena tunjangan hari raya (THR) 2020 tidak dibayarkan secara penuh.

"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2021).

"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.

Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Riden menyebutkan, Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.

Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar pun bereaksi.

Anwar kemudian dipidanakan karena disebut telah merusak salah satu fasilitas milik Indomarco Prismatama.

Baca juga: Perkosa dan Aniaya Pacarnya di Kota Tangerang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Riden juga menyebutkan, FSPMI pernah mengajak pihak Indomaret berdiskusi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Namun, Anwar Bessy justru mendapat panggilan untuk menjalani persidangan.

"Kami pun pimpinan organisasi sudah melayangkan surat kepada manajemen untuk bertemu dan membahas masalah itu, apakah kami ganti atau gimana, ternyata pihak manajemen tidak direspons," kata Riden.

"Sehingga waktu itu kami anggap selesai persoalan. Tetapi tiba-tiba kami mendapat surat panggilan sidang. Dan itu awalnya secara lisan, jadi Anwar Bessy ditelepon bahwa ada panggilan sidang, kami baru tahu ternyata diproses," sambungnya.

Baca juga: Ramai Seruan Boikot Indomaret, Ini Kata Manajemen

Hingga saat ini, Anwar masih berstatus pegawai Indomaret tetapi sedang diskors.

Pada Selasa (18/5/2021), Anwar telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda eksepsi.

Menurut rencana, FSPMI akan melakukan aksi massa di depan kantor pusat PT Indomarco Prismatama, Cilincing, Jakarta Utara, untuk menuntut kebebasan Anwar Bessy.

Baca juga: Soal Pembayaran THR Indomaret, Begini Langkah Kemenaker

Penjelasan manajemen Indomaret

Dalam keterangannya, Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf menegaskan bahwa Indomarco Prismatama tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan, di mana hal tersebut sudah terjadi lebih dari 30 tahun.

"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," ujar Wiwiek dilansir dari Antara, Selasa (18/5/2021).

Wiwiek menyatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus kerusakan salah satu fasilitas perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya tersebut pada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com