JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyanyangi adanya wacana keluarga anak anggota DPRD Bekasi, tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), yang berniat menikai korbannya, PU (15).
KPAI menilai pernikahan yang didasari pemerkosaan terhadap anak di bawah umur selain dilarang juga dapat merugikan korbannya.
"KPAI berharap (penanganan tersangka) bisa dilakukan secara serius. Tanpa adanya upaya diluar jalur hukum yang justru akan merugikan korban," kata Komisioner KPAI Putu Elvina saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Cegah Pernikahan, LPAI Akan Temui Orangtua Remaja yang Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi
Elvina menegaskan, tindak pidana pencabulan merupakan pidana murni, bukan delik aduan. Karena itu, proses hukum terhadap tersangka tetap harus berjalan.
Sementara mengenai wacana AT akan dinikahkan dengan korban bukan menjadi alasan untuk polisi menghentikan proses hukumnya.
"Kita dorong penyidik serius dan memastikan proses hukumnya berjalan hingga ke pengadilan. KPAI menilai apa yang dilakukan lebih kepada untuk meringankan hukuman atau kemudian bisa saja untuk terkait pencabutan laporan," kata Elvina.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Mau Nikahi Gadis yang Diperkosanya, Komnas Perempuan Sebut Itu Pemaksaan
Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, sebelumnya mengungkapkan bahwa rencana untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Niatan tersebut, Bambang melanjutkan, belum disampaikan secara langsung ke pihak keluarga PU.
Baca juga: Pemkot Bekasi Diminta Tangani Pemulihan Psikis Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD
Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," lanjutnya.
Bambang sendiri mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan. Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.
Kronologi