BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah mulai memprioritaskan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai penerima vaksinasi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), percepatan vaksinasi di wilayah Jabodetabek harus diprioritaskan, tak terkecuali dengan pasien dengan gangguan jiwa.
Budi mengungkapkan, vaksinasi untuk ODGJ ini baru pertama kali dilakukan. Alasannya, penyandang disabilitas mental umumnya memiliki komorbid namun mereka tidak bisa menceritakan atau menjelaskan secara terbuka apa yang dirasakan atau dialaminya.
Baca juga: Pria ODGJ Diamankan di Kedubes Rusia
"Ini pertama kali kita mencoba untuk memberikan vaksin khusus ke ODGJ. Jadi (di Bogor) ini adalah contoh yang baik. Oleh karena itu, saya rasa baguslah kalau kita bisa mulai juga memberikan prioritas ke yang gangguan jiwa," ungkap Budi, usai meninjau vaksinasi ODGJ di Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/6/2021).
Budi berharap, vaksinasi tersebut bisa ditiru dan berjalan di rumah sakit-rumah sakit jiwa lainnya. Sebab menurutnya, pasien-pasien dengan kategori gangguan jiwa atau ODGJ cukup banyak di Indonesia.
"Di Indonesia (ODGJ) lumayan banyak juga. Tadi saya sempat takut ketika disuntik itu pasiennya jerit-jerit atau lari-lari, tapi Alhamdulillah teman perawat di sini bisa membuat mereka menjadi lebih tenang," sebut Budi.
Baca juga: Kemenkes Pastikan ODGJ Akan Mendapat Vaksinasi Covid-19
Direktur Utama Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Fidiansjah mengatakan, sebanyak 34 dari total target 90 pasien ODGJ telah mendapat vaksinasi Covid-19.
Kata Fidiansjah, pemberian vaksinasi terhadap pasien ODGJ di rumah sakit itu akan dilakukan secara bertahap.
Ia membeberkan, ada beberapa syarat pasien ODGJ bisa mendapat suntik vaksin Covid-19, salah satunya pasien yang tingkat gangguan jiwanya sudah stabil.
"Yang kita vaksin yang sudah stabil. Artinya yang sudah melewati fase akut dan fase stabilisasi, dan ada fase rehabilitasi. Yang pilih adalah pasien yang sudah di fase rehabilitasi. Yang sudah melewati dua fase sebelumnya," jelas dia.
"ODGJ ini kesadaran dan tanggung jawab dia tidak utuh. Makanya kita harus mendapatkan informed consent. Artinya persetujuan dari keluarga terhadap tindakan ini yang tidak bisa diwakili oleh dirinya. Sejauh ini, dengan edukasi dan penjelasan, keluarga pasien tidak ada yang keberatan untuk divaksinasi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.