Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinkan Pesepeda Road Bike Pakai Jalur Kendaraan Bermotor, Dirlantas: Kita Punya Diskresi

Kompas.com - 03/06/2021, 14:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan terkait pemberian dispensasi uji coba pesepeda road bike melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin-Jumat pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Polri memiliki diskresi atau wewenang untuk bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum.

"Kita mempunyai diskresi. Diskresi kepolisian itu adalah kewenangan kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Meski demikian, ia mengakui bahwa aturan soal pesepeda road bike yang akan dibuat nantinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Aktivitas pesepeda sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta...

Dalam Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.

Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda.

"Nanti juga akan dibahas. Itu ada hukum yang lebih bawah tidak boleh bertandingan dengan yang lebih tinggi," kata Sambodo.

"Nanti ada orang hukum yang nanti akan mengatur tentang bagaimana pelaksanaannya di dalam sebuah peraturan yang kemudian itu bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita semua, baik aparat penegak hukum, memberi kebijakan, maupun pengguna sepeda," tambah Sambodo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta jajarannya tidak membuat pengumuman ke publik terkait kebijakan dispensasi pesepeda road bike boleh melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin, sebelum aturan dibuat.

Anies mengingatkan jajarannya, jangan menjadi pengelola pemerintahan yang mengumumkan kebijakan sebelum aturannya disepakati bersama.

"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis.

Anies menginginkan kebijakan soal road bike tersebut diumumkan ketika aturan sudah dibuat dan bisa diterapkan bersamaan dengan pengumuman yang dibuat.

"Jadi kalau mau bikin aturan (kebijakan), siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak, nanti kerepotan di lapangan. Jadi kami siapkan aturannya, nanti kami umumkan, gitu ya," kata Anies.

Baca juga: Road Bike di Luar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Belum Final, Anies: Jangan Umumkan Sebelum Buat Aturan

Anies menyebutkan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan yang akan diberlakukan untuk pesepeda road bike.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com