Uji coba pesepeda road bike boleh keluar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin pertama kali diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan, izin melintas di jalur kendaraan bermotor diberikan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," kata Riza, Senin (31/5/2021).
Namun, kebijakan tersebut menuai banyak kritik.
Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan dasar hukum Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike untuk melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau nggak ada (dasar hukum) ya liar namanya, nggak boleh! Polisi harusnya menindak, salah kalau diperbolehkan," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Dipertanyakan, Dasar Hukum Pemprov DKI Izinkan Pesepeda Road Bike Lewat Jalur Kendaraan Bermotor
Tigor menekankan, sudah ada aturan bagi pesepeda yang melintas di jalan umum seperti diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda. Maka auran tersebut, kata Tigor, harus dipatuhi pesepeda.
"Non-motor, sepeda itu jalur kiri, ya sudah, di jalur kiri. Mau sepeda yang sejuta, seratus juta, satu miliar, ya harus di sebelah kiri, di luar itu melanggar," tegas Tigor.
Tigor menjelaskan, jalan raya seperti Jalan Sudirman-Thamrin maupun Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanka difungsikan untuk sarana transportasi dan bukan untuk olahraga.
Terkait wacana akan diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang kebijakan ini, Tigor mengatakan, kepgub nantinya bakal mudah dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung.
"Kalau mau bikin Kepgub ya gampang diuji materil, itu ya jangan bertentangan dengan aturan yang ada. Regulasi itu engak boleh bertentangan dengan regulasi lebih tinggi," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.