TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu pada tanggal dan tempat yang berbeda.
Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menyebut, tiga pelaku itu berinisial PK, MD, dan MJ.
Dia berujar, Polsek Jatiuwung mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa bakal ada transaksi sabu di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Berdasar informasi tersebut, kami bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pertama yang berinisial PK sekitar jam 23.00 WIB," urai Pratomo dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kakak Beradik yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Jadi Tersangka
Saat kepolisian menggeledah tersangka itu, lanjut dia, mereka menemukan 0,73 gram sabu.
Hasik pemeriksaan, PK mendapat sabu dari tersangka MD. Polisi lalu menangkap MD di kediamannya, di Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Pratomo menyatakan, pihaknya mengamankan 0,28 gram sabu di rumah MD.
Berdasar pemeriksaan atas PK dan MD, lanjutnya, diduga dua pelaku itu merupakan kurir narkoba.
Keduanya disuruh MJ selaku bandar narkoba.
Baca juga: Jokowi Lapor soal Preman dan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok ke Kapolri, Polisi Tangkap 24 Orang
"Dari keterangan pelaku, MJ nyebar sabu dari markasnya di Kabupaten Bogor. Langsung MJ kami tangkap di sana," ungkap dia.
"Dari MJ, kami berhasil mengamankan sabu seberat 91,31 gram. Jadi, total yang kami berhasil amankan ada 92,32 gram sabu," sambung Pratomo.
Kini, ketiganya tengah diperiksa lebih lanjut oleh Polsek Jatiuwung.
Tiga tersangka itu dijerar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.