Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri 21 Tabung Gas di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/06/2021, 19:43 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pencuri spesialis tabung gas tiga kilogram di kawasan Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pria tersebut berinisial LAP (25).

Azis mengatakan, penangkapan LAP bermula dari keluhan dan keresahan warga terkait pencurian tabung gas.

"Memang kalau dilihat dari bentuk dan kerugiannya tak terlalu besar, tapi cukup meresahkan di mana beberapa kali dengan kejadian yang sama, modus yang sama, dan barang yang diambil sama, yaitu tabung gas sebanyak 21 tabung gas," kata Azis dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021) malam.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Azis mengatakan, LAP telah mencuri tabung gas di 14 lokasi di Jakarta Selatan. LAP melakukan aksinya sejak Maret hingga akhirnya ditangkap pada 18 Juni 2021.

"Dari tangan pelaku, kami dapatkan barang bukti sebanyak 21 tabung gas," ujar Azis. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, Azis mengatakan, LAP berkali-kali mencuri tabung gas karena mudah dan sulit terlacak bukti pencuriannya. Selain itu, tabung gas mudah untuk dijual.

"Kemudian mudah untuk menjual atau mendapatkan keuntungan instan. Yang sehari-harinya keuntungannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari untuk makan anak dan istrinya," lanjut Azis.

Baca juga: Warga Tangerang Meninggal Dunia usai Terima Vaksin Covid-19, Disuntik meski Tensi Tinggi

LAP mencuri di warung, rumah, dan agen tabung gas di daerah Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, dan Mampang Prapatan.

Adapun LAP menjual tabung gas hasil curiannya lebih murah dari harga pasaran, yakni Rp 80.000. Harga resmi tabung tas tersebut berkisar Rp 130.000-Rp 150.000.

"Dia dijual lagi. Dijualnya dia random, acak. Kadang di toko ini, toko berikutnya. Kadang dia menawarkan lebih murah dari harga pasaran sehingga mudah untuk menjual itu," tambah Azis.

Atas perbuatannya, LAP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com