Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Pusat Pertokoan hingga Rumah Ibadah di Kota Tangerang Tutup

Kompas.com - 02/07/2021, 13:13 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, sejumlah aturan yang berkait kegiatan masyarakat selama PPKM darurat pun diterapkan.

Dia menegaskan bahwa kafe, restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, dilarang menerima pengunjung yang makan di tempat.

Tempat usaha tersebut hanya diizinkan untuk melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Wali Kota Tangerang: Kondisi Makin Kritis, Semua RS Penuh

"Rumah makan sekarang hanya boleh take away, warung dan PKL (pedagang kaki lima) sekalipun," ujar Arief usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Dia melanjutkan, warga di Kota Tangerang juga dilarang untuk mengadakan kegiatan sosial yang mengundang kerumunan, antara lain resepsi pernikahan.

Kata Arief, masyarakat yang hendak menikah selama PPKM darurat diterapkan masih diizinkan. Namun, resepsi pernikahan dilarang untuk digelar.

Baca juga: PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

"Hanya diperkenankan akad nikah, tidak boleh makan dan minum. Yang nikah boleh nikah, tapi hanya akad nikahnya saja," tutur pria 44 tahun itu.

Pusat pertokoan di wilayah itu, lanjut dia, juga ditutup sepenuhnya selama peraturan yang diterapkan selama total 18 hari itu.

Di satu sisi, pasar atau supermarket masih diizinkan untuk beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

"Pusat pertokoan tutup. Yang boleh buka hanyalah pasar dan supermarket untuk kebutuhan sehari-hari," urai Arief.

Selain itu, seluruh rumah ibadah di Kota Tangerang tidak diperkenankan menggelar kegiatan peribadatan.

Baca juga: Masuk Zona Merah, Masjid Raya Al-Azhom Kota Tangerang Tiadakan Kegiatan Shalat Jumat

Sehingga, Arief menegaskan, kegiatan peribadatan dilakukan di kediaman masing-masing untuk sementara ini.

"Yang paling sedih, rumah ibadah semua diharapkan tidak melakukan kegiatan dulu. Jaid, kita semua beribadah di rumah," kata politikus Demokrat itu.

Arief menegaskan, pihaknya memberlakukan PPKM darurat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.

Terlebih, ketersediaan kasur khusus pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan di Kota Tangerang hampir terisi sepenuhnya.

Per tanggal 24 Juni 2021, wilayah itu juga termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Selain Kota Tangerang, setidaknya ada 47 kota/kabupuaten lain di Indonesia yang turut memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com