Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Istri di Kontrakan di Depok, Pelaku: Saya Sering Dihina Laki-laki Enggak Guna

Kompas.com - 12/07/2021, 16:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap A, pelaku pembunuhan terhadap RK di Citayam, Depok, Jawa Barat, tepatnya di bilangan Pondok Jaya.

A diketahui sempat kabur usai melukai leher RK di rumah kontrakan yang mereka tempati berdua dan mengunci korban di sana dalam keadaan bersimbah darah pada Jumat (9/7/2021) lalu.

RK masih bernyawa ketika ditemukan oleh pemilik kontrakan dan dilarikan ke RS Fatmawati. Namun, di rumah sakit, nyawanya tak tertolong.

"Pelaku inisial A adalah suami siri dari korban," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Depok Ditangkap

"Yang bersangkutan kesal, dengan modus mengajak istrinya berhubungan, saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban," jelasnya.

A telah mengakui perbuatannya. Kepada wartawan, ia mengakui bahwa dirinya kesal karena merasa sering diolok-olok oleh korban.

"Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa," ujar A.

"Saya pura-pura ajak hubungan intim. Terus ada cutter di samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali," tambah dia.

Baca juga: Seorang Perempuan di Depok Ditemukan Sekarat dan Bersimbah Darah dalam Kontrakan yang Terkunci

Imran menyebut, A bekerja sebagai sopir, sedangkan korban mantan guru PAUD yang saat ini tidak bekerja.

Usai membunuh korban, lanjut Imran, sempat kabur ke rumah istrinya di Cilebut, Kabupaten Bogor. Di sana, ia dicokok tim Jatanras Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan ini sebenarnya ada 2 LP (laporan polisi). Jatanras Polda menangani (LP) pencurian HP, di Depok menangani 338 (pasal pembunuhan di KUHP)," ungkap Imran.

"Ini kerja sama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap," pungkasnya.

A kini ditahan oleh polisi dan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com