Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Tiadakan Shalat Idul Adha di Masjid dan Takbir Keliling

Kompas.com - 16/07/2021, 12:38 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meniadakan shalat Idul Adha di masjid atau musala di wilayah itu.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 451/2449-Kesra/2021.

SE itu ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Melalui surat itu, Arief menyatakan bahwa kegiatan shalat Idul Adha 2021 dapat dilakukan di kediaman masing-masing.

Adapun salah satu hal yang mendasari diterbitkannya aturan itu adalah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Ikuti Instruksi Menag, Masjid KH Hasyim Ashari Tak Gelar Shalat Idul Adha

SE itu juga mengatur soal penyelenggaraan malam takbiran.

Arief menyebut, penyelenggaraan malam takbiran dalam bentuk apapun di Kota Tangerang ditiadakan.

"Kegiatan takbiran di masjid, musala, atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar dia dalam rilis resmi yang diterima, Jumat (16/7/2021)

Pria 44 tahun itu mengungkapkan, tujuan dari dilarangnya melaksanakan Salat Idul Adha 2021 dan takbiran di tempat umum adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kota tersebut.

Arief turut menyatakan, berdasarkan SE itu, kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Namun, bila kapasitas RPH itu telah penuh, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar lokasi tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Shalat Berjemaah di Mesjid atau Lapangan Saat Idul Adha 1442 Hijriah

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dapat dilaksanakan mulai 21-23 Juli 2021.

"Jika kapasitas RPH sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH," ucap Arief.

Dia menegeskan, daging kurban wajib didistribusikan langsung ke rumah penerima untuk mencegah kerumunan di tempat pemotongan.

"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," papar pria 44 tahun itu.

Setidaknya ada tiga hal yang mendasari diterbitkannya SE Wali Kota Tangerang Nomor 451/2449-Kesra/2021 selain penerapan PPKM darurat.

Tiga aturan lain tersebut, yakni SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, SE Wali Kota Tangerang Nomor 180/2320-Bag. Hukum/2021, dan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com