Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Logo Kemensos dan Buat Situs Bansos Palsu, Penipu Raup Untung Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 19/07/2021, 16:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RR yang melakukan penipuan dengan mencatut logo Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membuat website terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Pelaku yang beraksi sejak November 2020 hingga Juli 2021 itu mendapatkan keuntungan Rp 200 juta per bulan atau total Rp 1,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1,5 miliar dari beberapa iklan yang masuk di website yang dibuat.

"Total mulai dari November sampai dengan dia terakhir diamankan dapat keuntungan Rp 1,5 miliar. Sebulan dia bisa menerima Rp 200 juta yang dia terima dari iklan yang ada di website," ujar Yusri di kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Diantar PT Pos, Ini Jadwal Penyaluran Bansos Tunai Kemensos di Jakpus

Yusri menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan berantai hingga akhirnya dapat menarik iklan.

Pesan berantai tersebut berisi ajakan kepada warga untuk membuka link website tertentu untuk mendapatkan bansos senilai Rp 300.000.

"Pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300.000. Untuk mendapatkannya isi pendaftaran yang ada link hingga masuk di web tersebut," kata Yusri.

Banyaknya orang yang masuk dalam website tersebut, membuat pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari sejumlah iklan yang masuk.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu yang Dipasarkan lewat Medsos

"Dalam formulir itu pelaku menggunakan logo Kemensos. Padahal Kemensos RI tidak pernah sama sekali membuat website pendaftaran pengiriman bansos sejumlah Rp 300.000," kata Yusri.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan pelaku secara mendalam guna mengetahui apakah pelaku pernah melakukan penipuan lain dengan mencatut logo kementerian.

"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancaman 12 tahun penjara," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com