Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedatangan WNA Mulai Dibatasi, Ini Golongan yang Masih Diizinkan Masuk Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 22/07/2021, 15:04 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta resmi membatasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, Rabu (21/7/2021).

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto berujar, pembatasan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun Permenkumham itu diterbitkan guna mencegah penyebaran Covid-19 dari luar Indonesia.

Baca juga: Pembatasan Kedatangan WNA Diterapkan Mulai 23 Juli

"Terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 adalah bentuk pelaksanaan kebijakan selective policy yang dijalankan oleh Imigrasi," ucap Romy melalui rilis resminya, Kamis (22/7/2021).

Meski ada pembatasan bagi WNA yang memasuki Indonesia, masih ada pengecualian sejumlah golongan orang asing yang diizinkan masuk ke negara ini.

WNA yang masih diizinkan masuk adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan memenuhi protokol kesehatan masih diizinkan masuk.

Baca juga: PPKM Darurat, BOR Covid-19 di RS Kota Tangerang Turun 7 Persen

"Pembatasan terhadap orang asing dikecualikan juga bagi awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," papar dia.

Meski telah diterapkan pada 21 Juli kemarin, orang asing yang tidak termasuk dalam sejumlah golongan itu masih diizinkan masuk ke Indonesia hingga 23 Juli 2021.

Pasalnya, masih terdapat alat angkut melalui udara yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke Indonesia saat peraturan itu diterapkan.

Romy berharap, Permenkumham itu dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tambahnya, bakal dibantu oleh pemegang kebijakan atau stakeholder terkait di bandara saat menjalankan aturan baru tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com