JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 21-25 Juli 2021.
Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Aturan pada PPKM level 4 sendiri tidak begitu berbeda dengan aturan PPKM Darurat, di mana warga yang boleh melakukan aktivitas di Ibu Kota hanya pekerja sektor esensial, kritikal, dan individu dengan keperluan mendesak.
Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
Untuk itu, mereka perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dengan diberlakukannya PPKM Level 4, apakah perlu mengajukan STRP kembali?
Gubernur Anies melalui akun Instagramnya mengumumkan bahwa pekerja yang sudah memiliki STRP dengan masa berlaku hingga 20 Juli 2021 tidak perlu mengajukan STRP kembali.
"STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," tulis Anies.
Baca juga: Pakar: Banyak Pasien Covid-19 Merasa OTG, Saat Rontgen Ternyata Ada Pneumonia
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada Petugas Gabungan Pengendalian dan Pengawasan PPKM Darurat Covid-19.
Autektikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh Petugas Gabungan melalui scan QR Code yang tertera.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.