Pemilik STRP harap tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19 jika sudah divaksin, atau bagi yang belum divaksin dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditandatangani di atas materai.
Ketika menggunakan moda transportasi umum, penumpang harap melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).
Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta
View this post on Instagram
(Penulis : Ihsanuddin/ Editor : Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.