Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencetak Surat Antigen Palsu di Depok: Cuma Dapat Rp 50.000, Buat Kopi dan Rokok Sudah Habis

Kompas.com - 27/07/2021, 15:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pembuat surat keterangan swab antigen palsu pada Selasa (27/7/2021).

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebut, jaringan ini terbagi atas beberapa peran, mulai dari pencari pesanan, perantara, hingga pencetak surat palsu.

Salah satu tersangka berinisial A, mengaku kebagian peran sebagai pencetak surat palsu dengan mengatasnamakan salah satu klinik.

Ia mengaku melakukannya karena ada yang memintanya.

"Karena permintaan saja, disuruh membuatkan. Dia minta saja begitu, dia kirim KTP, terus bilang, 'Buatkan, Bang', ya sudah dibikinin," kata A kepada wartawan, Selasa siang.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Swab Palsu di Depok

A mengaku "usahanya" seperti model percetakan pada umumnya saja. Klinik yang namanya ia catut dalam surat keterangan palsu itu merupakan klinik yang betul-betul ada.

"Stempelnya nge-crop saja dari stempelnya dia," ujar A.

"Iseng-iseng saja belajarnya," lanjutnya.

A mengaku baru melakukan perbuatan ini selama 1,5 bulan terakhir. Selama itu, ia sudah menerima beberapa order dari "koordinator".

"Tidak per hari, paling seminggu juga cuma satu. Dapatnya Rp 50.000 (per surat), buat beli kopi sama rokok saja sudah habis," ungkapnya.

"Buat cari-cari uang rokok saja. Paling baru bikin lima kali, belum banyak, sudah keburu ketahuan," kata A soal motifnya.

Baca juga: Jumlah Tes PCR Covid-19 di Jakarta Menurun, Ini Penjelasan Dinkes DKI

Pemalsuan ini ketahuan ketika salah seorang pengguna jasa butuh surat swab antigen dengan keterangan negatif Covid-19 untuk melamar kerja.

Imran mengatakan, perusahaan yang dituju kemudian mengonfirmasi hasil swab kepada klinik yang namanya tercantum dalam surat keterangan negatif Covid-19 itu.

"Perusahaan mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama dia ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode," ungkap Imran.

"Jadi tidak ada pemeriksaan, tapi yang keluar hanya surat dan mengatasnamakan klinik tertentu. Yang dirugikan klinik tertentu itu juga," lanjutnya.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas pembuat surat keterangan swab antigen palsu, pengguna jasa, dan perantara.

Keenamnya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancamannya 6 tahun penjara," ujar Imran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com