Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Oksigen Gotong Royong Sudah Beroperasi, Begini Cara Daftarnya

Kompas.com - 04/08/2021, 12:59 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Oksigen Gotong Royong (ROGR) di Pulo Gadung, Jakarta Timur, resmi beroperasi mulai 2 Agustus 2021.

Fasilitas kesehatan yang diinisiasi GoTo Group, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri Tbk (Samator Group), Master Steel, Tripatra, Halodoc beserta Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB) itu siap menerima pasien Covid-19 bergejala ringan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Rumah Oksigen Gotong Royong di Pulogadung Resmi Beroperasi, Bisa Tampung 500 Pasien Covid-19

“Kami bersyukur Rumah Oksigen Gotong Royong pertama ini bisa beroperasi. Pembangunan fasilitas rumah oksigen selama tiga minggu ini merupakan kerja keras dari berbagai pihak," kata Arsjad.

"Kami berharap fasilitas ini bisa menolong banyak orang yang terkena Covid-19 bergejala ringan untuk mendapatkan oksigen," tambah dia.

Bagi warga terpapar Covid-19 yang ingin menjalani perawatan di ROGR, bisa mendaftarkan diri melalui dua cara, yakni dengan memberikan surat rujukan atau melalui aplikasi Halodoc.

"Pertama, rujukan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, atau RSDC Wisma
Atlet," ucap Arsjad.

"Kedua, pendaftaran melalui aplikasi Halodoc - di mana masyarakat bisa mengetahui ketersediaan tempat tidur dan memilih waktu kedatangan," lanjutnya.

Berikut panduan pendaftaran melalui aplikasi Halodoc:

  1. Book appointment dan pilih tanggal serta waktu di aplikasi Halodoc
  2. Appointment dikonfirmasi oleh aplikasi Halodoc
  3. Pasien datang ke Rumah Oksigen Gotong Royong sesuai jadwal membawa hasil PCR positif atau Antigen reaktif
  4. Pengecekkan KTP dan verifikasi hasil PCR atau Antigen oleh tim Halodoc di ROGR
  5. Pengecekan kondisi kesehatan pasien oleh tenaga kesehatan
  6. Bila memenuhi syarat: a. Tim Halodoc menyelesaikan perjanjian kunjungan pasien di aplikasi Halodoc. b. Pasien menjalani perawatan di ROGR
  7. Bila tidak memenuhi syarat, perjanjian kunjungan akan dibatalkan dan akan dirujuk ke RS sesuai kriteria gejala.

Pasien yang dirawat di Rumah Oksigen Gotong Royong tidak akan dikenakan biaya dan akan mendapat fasilitas makanan bergizi tiga kali sehari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com