DEPOK, KOMPAS.com – Polisi membubarkan hajatan pernikahan warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (8/9/2021).
Tenda-tenda acara yang kadung dipasang di Jalan Tole Iskandar itu terpaksa dibongkar.
“Dilakukan pembubaran karena dia melanggar aturan PPKM yang mana seharusnya tidak boleh melaksanakan resepsi pernikahan,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri dikutip Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Pria 83 Tahun di Depok 3 Bulan Luka Parah di Kaki, Obati Sendiri Pakai Parutan Singkong
Sebagai informasi, di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, pernikahan yang diizinkan digelar hanyalah akad nikah.
Hadirin yang diperkenankan datang hanya keluarga inti mempelai.
“Namun setelah kita dapati, ada tenda dan ada pelaminan. Orang yang datang juga cukup banyak,” ujar Syafri.
Syafri mengklaim bahwa warga telah diberi tahu bahwa resepsi pernikahan tak boleh diselenggarakan selama PPKM level 4 masih berlaku, termasuk di Sukmajaya.
Namun, pesta tetap dihelat.
“Sudah diberitahukan untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan di masa PPKM, yang boleh hanya melaksanakan akad nikah. Tapi, (resepsi pernikahan) tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Baca juga: Angka Tertinggi Kasus Baru Covid-19 di Depok Terjadi Seiring Tes Masif
Keluarga dan panitia bersedia mengakhiri pesta setelah didatangi polisi.
“Kami imbau secara baik-baik untuk membongkar dan pihak keluarga ataupun yang punya hajat membongkarnya dengan tertib,” tutup Syafri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.