Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WN Rusia dan Belanda, Pelaku Raup Rp 17 Miliar

Kompas.com - 15/09/2021, 19:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus skimming yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) dan warga Indonesia terhadap salah satu nasabah bank.

Kedua WNA itu berinisial VK asal Rusia dan NG asal Belanda. Satu pelaku lain, RW merupakan warga negara Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya beberapa nasabah bank pelat merah menyadari adanya transaksi pada ATM, namun tidak dilakukan olehnya.

"Setelah pengecekan melalui rekaman CCTV pada mesin ATM diketahui transkasi tersebut bukan si pemilik sendiri. Ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Kejahatan Skimming ATM, Begini Hukumnya

Polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima dari sejumlah nasabah bank dan menangkap para pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan skimming.

"Ini awalnya ada sindikat mencuri data nasabah bank menggunakan skimming. Jadi ada alat yang dia pasang di ATM untuk mencuri data. Jadi setiap nasabah ambil (uang) ATM dengan kartunya," kata Yusri.

Setelah berhasil mencuri data nasabah, para pelaku kemudian memindahkan ke dalam blank card atau kartu kosong yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kemudian para pelaku menarik dan mentransfer uang milik korban. Hasil pencurian itu kemudian dibagi bersama termasuk kepada tersangka yang masih buron.

"Dipotong jatah berdasarkan perintah di atas yang sekarang DPO. Tapi kami sudah ketahui (identitas pelaku yang buron). Total semua diambilkan dari ketiga ini Rp 17 miliar sudah ada ke rekening penampung," kata Yusri.

Baca juga: Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank?

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 900 blank card atau kartu kosong yang didapat dari penangkapan para pelaku.

"Kami sangkakan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 46 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 236 KUHP," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com