Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PSI Minta Anies Serius Jalani Putusan Hakim di Kasus Polusi Udara

Kompas.com - 20/09/2021, 18:31 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius menjalani vonis hakim pada perkara polusi udara yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eneng menyebutkan, putusan yang memenangkan penggugat bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta.

"Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta, agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali," kata Eneng dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Sederet PR Anies Usai Divonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

Eneng mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Pergub itu mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi. Namun menurut Eneng, aturan tersebut masih asing di tengah masyarakat.

Sosialisasi yang kurang menjadi salah satu penyebab Pergub 66 Tahun 2020 itu tidak populer, padahal menurut Eneng aturan tersebut bisa jadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta.

"Ini yang menjadi kelemahan dari Pemprov DKI Jakarta sehingga aturan hanya menjadi formalitas tanpa ada penerapan," ujar dia.

Eneng mengatakan, apabila Anies serius menjalani vonis hakim pada kasus polusi udara, langkah strategis menjalani putusan tersebut adalah dengan cara memasukan isu pencemaran udara di program strategis Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021.

"“Kita tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyelesaian grand design pengendalian kualitas udara sesuai dengan ingub tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak akan mengajukan banding terkait putusan bersalah pada polusi udara di Jakarta. Dia mengatakan, keputusan tidak mengajukan banding demi memperbaiki kualitas udara Jakarta.

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas polusi udara di Jakarta.

Lima pejabat negara divonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin, Kamis lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum lima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta dihukum untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang yang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com