TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang menangkap seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu pada awal bulan Oktober 2021.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariandja berujar, tersangka berinisial ARP itu ditangkap di rumahnya yang terletak di Buaran Indah, Kota Tangerang.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan ARP bermula saat kepolisian menerima informasi terkait adanya pengiriman narkoba di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang,
Informasi itu diterima pada akhir bulan September 2021.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Tiga Pengedar di Bekasi Sudah Jual 60 Kilogram Ganja
"Kami melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus itu berdasarkan informasi," ujarnya dalam rekaman suara, Kamis (21/10/2021).
Dua pekan usai menerima informasi tersebut, kepolisian menangkap ARP di Buaran Indah.
Selain menangkap ARP, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 3,2 kilogram di lokasi yang sama.
"Setelah sekira dua pekan penyelidikan, Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap pelaku pengedar narkotika sabu (ARP) dengan jumlah 3,2 kilogram," urai Edwin.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjutnya, sabu tersebut hendak dikirim oleh ARP ke Indonesia bagian timur.
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar, Polisi Temukan Gudang Ganja Berkedok Warung Bakso di Bekasi
Pengiriman sabu seberat 3,2 kilogram itu rencananya akan dilakukan menggunakan transportasi udara alias pesawat.
"Berdasar informasi, penyelundupan itu (rencananya dilakukan) melalui transportasi udara (dengan) tujuan Indonesia bagian timur," papar Edwin.
Oleh karena itu, ARP disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.