JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeklaim tidak pernah ada klaster Covid-19 dari moda transportasi umum di Ibukota selama ini.
"Berdasarkan pengalaman kita dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, alhamdulilah dengan berbagai upaya seluruh stakeholder, kesadaran masyarakat, maka tidak ada yang namanya klaster angkutan umum," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ditemui di sela rapat pembahasan anggaran bersama Dewan di Grand Cempaka Resort, Cisarua, Selasa (2/11/2021).
Syafrin menyebut bahwa prosedur yang telah dikerjakan selama akan diteruskan saat pemerintah sudah mengizinkan kapasitas transportasi umum sebesar 100 persen.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen
Para penumpang angkutan umum harus tetap menggunakan masker dengan benar, tidak boleh mengenakan masker di bawah hidung, juga dilarang berbicara selama perjalanan.
Fasilitas cuci tangan juga tetap disediakan, begitu pun fasilitas pemindaian kode QR aplikasi Peduli Lindungi.
"Seluruhnya berjalan dengan kondisi tetap mereka mengakses Peduli Lindungi. Itu menjadi kontrol utama kita," tutur Syafrin.
Baca juga: Jakarta Sudah Level 1, Kenapa PPKM Depok, Bekasi, Tangsel Masih Level 2?
"Seluruhnya dilaksanakan dengan SOP tetap sehingga kita harapkan pada pelaksanaan kapasitas 100 persen ini, angka kasus positif di Jakarta tetap bisa ditekan dan tidak ada yang namanya klaster angkutan umum," ia menjelaskan.
Sebagai informasi, transportasi umum di DKI Jakarta sudah diperbolehkan mengangkut 100 persen penumpang sejak PPKM Level 2 diberlakukan di Ibukota dua pekan lalu.
Kebijakan ini dipertahankan ketika DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 1 per kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.