JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 53 pedagang minuman keras (miras) yang terjaring razia petugas Satpol PP Jakarta Selatan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Adapun sidang tipiring pelaku usaha miras tanpa izin itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).
Kasie PPNS & Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Selatan Daniel Hutajulu mengatakan, dari 53 pedagang miras, 33 di antaranya hadir dalam persidangan.
Sedangkan 20 orang pedagang miras tak hadir. Mereka yang tidak hadir telah dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Polisi Temukan Gelas Sisa Miras di Lokasi Pria Gantung Diri Saat Live TikTok
"Total denda keseluruhan Rp. 19.553.000. Rinciannya Rp. 10.733.000 dari 33 pelanggar dan Rp. 8.820.000 dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan Putusan Verstek," ujar Daniel dalam keterangannya, Jumat.
Para pelanggar yang menjalani sidang itu terjaring dalam razia oleh Satpol PP, Polri dan TNI sepanjang di 10 Kecamatan Wilayah Kota Jakarta Selatan sepanjang 22 hingga 29 Oktober 2021.
Dalam penertiban minuman beralkohol itu, petugas gabungan menyita 2.265 botol miras ilegal.
"Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 botol dari berbagai merk," ucap Daniel.
Adapun sejumlah miras ilegal yang disita rencananya akan dimusnahkan di kawasan Monas, Jakarta, pada Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.