Salin Artikel

53 Penjual Miras Disidang di PN Jaksel, Didenda Lebih dari Rp 19 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 53 pedagang minuman keras (miras) yang terjaring razia petugas Satpol PP Jakarta Selatan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Adapun sidang tipiring pelaku usaha miras tanpa izin itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).

Kasie PPNS & Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Selatan Daniel Hutajulu mengatakan, dari 53 pedagang miras, 33 di antaranya hadir dalam persidangan.

Sedangkan 20 orang pedagang miras tak hadir. Mereka yang tidak hadir telah dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.

"Total denda keseluruhan Rp. 19.553.000. Rinciannya Rp. 10.733.000 dari 33 pelanggar dan Rp. 8.820.000 dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan Putusan Verstek," ujar Daniel dalam keterangannya, Jumat.

Para pelanggar yang menjalani sidang itu terjaring dalam razia oleh Satpol PP, Polri dan TNI sepanjang di 10 Kecamatan Wilayah Kota Jakarta Selatan sepanjang 22 hingga 29 Oktober 2021.

Dalam penertiban minuman beralkohol itu, petugas gabungan menyita 2.265 botol miras ilegal.

"Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 botol dari berbagai merk," ucap Daniel.

Adapun sejumlah miras ilegal yang disita rencananya akan dimusnahkan di kawasan Monas, Jakarta, pada Desember 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/05/19094111/53-penjual-miras-disidang-di-pn-jaksel-didenda-lebih-dari-rp-19-juta

Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke