JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/11/2021) sore.
Mobil yang dikendarai MSD (66) itu melaju cukup jauh sebelum menabrak dua mobil di Km 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.
Kedua mobil itu adalah Honda Mobilio yang dikemudikan NB (38) dan Kijang Innova yang dikemudikan R (30).
Video kecelakaan tersebut telah beredar di media sosial. Tampak bagian depan dari ketiga mobil itu ringsek.
Baca juga: Mercy Lawan Arah di Tol JORR dan Tabrak Dua Mobil, Sopir Berencana Ganti Rugi
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya, mobil yang dikemudikan MSD itu masuk lewat gerbang Tol Bintara.
Kemudian, mobil dengan nomor polisi B 1125 KAD itu melawan arus dari selatan ke utara.
"Pas di Kilometer 53+600, itulah titik kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu," kata Edy, Minggu (28/11/2021).
Mobilio dan Innova tak bisa menghindar. Kecelakaan pun terjadi.
Akibat tabrakan itu, NB, pengemudi Mobilio, mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Islam Pondok Kopi, Duren Sawit.
"Sempat pendarahan di kepala bagian belakang, ngucur deras sampai ke leher. Kondisi masih sadar, sempat video call ke ibu saya. Berdarah-darah di leher," ujar adik ipar NB, Nurfahmi, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Polisi Agendakan Pemeriksaan Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR dan Tabrak Dua Mobil
Nurfahmi mengatakan, NB sempat tidak bisa mengevakuasi diri setelah mobilnya ditabrak oleh Mercy dari arah depan.
"Setelah ditabrak, dia enggak bisa keluar sendiri. Harus dikeluarkan dari jendela," kata Nurfahmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, penyidik menghentikan sementara pemeriksaan terhadap MSD (66) karena sang sopir mengalami demensia atau pikun. MSD sementara dipulangkan dan tidak ditahan.
Pemeriksaan baru akan dilanjutkan pada Senin (29/11/2021) ini, dengan menghadirkan ahli kejiwaan untuk memberi pendampingan terhadap sopir tersebut.