TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan sekaligus seleb Instagram, Rachel Vennya, bakal menjalani agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Agenda sidang perdana Rachel dikonfirmasi oleh Humas PN Tangerang Arief Budi.
"Betul. (Agenda sidang) nanti siang, habis shalat Jumat," ujar dia melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Dia mengatakan, agenda sidang yang nanti digelar akan menerapkan acara pidana singkat.
Dengan demikian, besar kemungkinan majelis hakim PN Tangerang akan langsung membacakan putusannya.
Akan tetapi, bisa jadi agenda sidang ditunda jika durasi sidang memakan waktu yang lama.
"Belum bisa dipastikan, bisa saja (agenda sidang) sampai putusan," ungkap Arief.
Baca juga: Rachel Vennya Berstatus Tersangka tapi Tak Wajib Lapor, Kenapa?
Berawal dari kabar di Internet
Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.
Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dibantu anggota TNI
Rachel bisa kabur dari karantina kesehatan lantaran dibantu oleh anggota TNI berinisial FS.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin.
Baca juga: Dua Anggota TNI AU Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Diperiksa Polisi Militer
Herwin juga menjawab soal kabar Rachel sempat karantina tiga hari di Wisma Atlet sebelum kabur.
Herwin menyatakan, Rachel yang pergi ke AS untuk kepentingan bisnis dan liburan harusnya tak berhak menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel harusnya menjalani karantina di hotel berbayar.
Beberapa saat setelahnya, satu lagi anggota TNI juga diduga membantu Rachel saat kabur dari karantina kesehatan, yakni IG.
Berbeda dengan FS, IG merupakan anggota yang bertugas di Wisa Atlet Pademangan.
Jalani pemeriksaan polisi
Rachel memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya berkait kabur dari karantina kesehatan, 21 Oktober 2021.
Saat itu merupakan pertama kalinya dia diperiksa oleh polisi soal kasus kekarantinaan kesehatan.
Ke Polda Metro Jaya, Rachel datang bersama pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnia.
Setelah beberapa jam diperiksa polisi, Rachel mewakili Salim dan Maulida menyampaikan permohonan maaf.
"Saya, Maulida, dan Salim menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami, dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel kepada awak media, 21 Oktober 2021.
Pengacara Rachel, Indra Raharja, mengatakan bahwa kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah beberapa kali pemeriksaan, polisi menetapkan Rachel sebagai tersangka kasus kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka: Sempat Karantina, lalu Kabur Sebelum Selesai
Brigjen Yusri Yunus, saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, berujar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial RV.
Yusri menambahkan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat berujar, berdasar keterangan saksi, Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
Selain itu, kata Tubagus, pihaknya juga mendapatkan keterangan saksi ahli bahwa aturan wajib karantina bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.
Dengan begitu, lanjut Tubagus, penyidik menyimpulkan bahwa Rachel Vennya tidak mengikuti aturan wajib karantina yang sedang diberlakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.