Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Gabungan Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Beroperasi Saat Malam Pergantian Tahun 2022

Kompas.com - 22/12/2021, 10:50 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengancam bakal mencabut izin usaha bagi tempat hiburan yang melanggar batas jam operasional saat malam pergantian tahun 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP DKI Jakarta untuk mengantisipasi kerumunan pada 31 Desember 2021.

Salah satunya dengan membatasi jam operasional tempat usaha hiburan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB, pada malam pergantian tahun.

Baca juga: Tempat Hiburan dan Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 22.00 Saat Malam Pergantian Tahun 2022

"Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Dia mencontohkan tindakan petugas gabungan yang menyegel tempat hiburan Rabbithole dengan memasang garis polisi beberapa waktu lalu.

Tindakan tersebut dilakukan karena Rabbithole kedapatan beroperasi melewati batas jam operasional yang ditentukan di Jakarta, yakni pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Selain Embassy Club, Petugas Gabungan Juga Segel Tempat Hiburan Rabbithole karena Langgar Prokes

Zulpan menegaskan bahwa petugas gabungan bisa mengambil tindakan serupa bagi tempat usaha yang melanggar aturan saat malam pergantian tahun.

"Tindakan minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk membatasi jam operasional tempat hiburan dan pusat perbelanjaan pada malam pergantian tahun 2022.

Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Tempat Hiburan Malam Jadi Usaha Paling Terpuruk Saat PPKM

Zulpan menjelaskan, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Tempat keramaian akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Menurut Zulpan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.

Dia pun berharap tidak ada pesta perayaan menyambut tahun baru 2022 yang menimbulkan kerumunan orang. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Ditiadakan untuk pesta perayaan tahun baru," kata Zulpan.

"Jadi diharapkan saat pukul 00.00 WIB tak ada lagi kerumunan yang tercipta," sambungnya.

Adapun penerapan pembatasan tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta.

Zulpan menjelaskan, terdapat 8.000 personel yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan protokol kesehatan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kekuatan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dan Pemda DKI jumlah kekuatan seluruhnya berjumlah 8.000 personel," ujar Zulpan.

"Kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan leveling PPKM yang berlaku di Jakarta," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com