JAKARTA, KOMPAS.com - GJ , driver taksi online Grab yang diduga menganiaya penumpang di Tambora, Jakarta Barat, sudah ditetapkan jadi tersangka.
Tim Kuasa Hukum GJ, Siprianus Edi Harddum membantah perseteruan antar penumpang dan sopir taksi tersebut sebagai sebuah penganiayaan, melainkan perkelahian.
"Ini bukan penganiayaan, ini sebenarnya perkelahian. Menurut keterangan klien kami, yang duluan memukul adalah pelapor (penumpang)," jelas Siprianus saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Penumpang Taksi Online yang Dianiaya Mengaku Keluarga TNI, Ancam Bunuh Sopir
Menurut Siprianus, GJ saat itu memukul penumpang NT, sebagai bentuk pembelaan diri.
"Klien kami merespons itu untuk untuk membela diri dan berakhir dia dikeroyok," ungkap Siprianus.
Ia menambahkan, ada orang yang mengaku melihat kejadian itu dan menyatakan GJ justru dipukul duluan hingga diinjak.
"Ada orang yang melihat kejadian itu, di situ dijelaskan bahwa tidak seperti yang dijelaskan oleh pelapor. Justru klien kami dipukul duluan, diserang, dan dikeroyok. Dipukul, ditonjok, bahkan diinjak," pungkas dia.
Sebelumnya, NT menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang diterimanya dari sopir taksi online pada Kamis (23/12/2021) dini hari.
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Aniaya Penumpang Akan Laporkan Balik Korban
Menurut pengakuan NT, kejadian bermula ketika dia bersama saudara perempuannya menumpang taksi online dari sebuah acara pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, menuju kediamannya di Tambora, Jakarta Barat.
Lantaran sempat meminum minuman berlakohol, dalam perjalanan NT muntah ke arah luar jendela, yang mengakibatkan mobil bagian luar menjadi kotor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.