Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Gitar Curian, Pelaku Ditangkap Saat Hendak COD dengan Polisi

Kompas.com - 27/12/2021, 16:38 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dua pencuri rumah kosong diamankan Satreskrim Polres Metro Depok saat hendak melakukan transaksi jual beli barang curiannya dengan cara cash on delivery (COD) di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku M (38) dan RPN (33) diamankan di sebuah toko televisi di Jalan Kalimulya, Cilodong, Depok, pada Selasa (21/12/2021) pukul 01.35 WIB.

"Jadi korban mengetahui kalau ini gitar (yang dijual online) milik korban. Korban merasa ini persis milik dia. Oleh karenanya kemudian melapor ke polisi. Dari sana, dilakukan COD, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Yogen di Mapolres Depok, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Rumah Kosong Dicongkel Maling, Gitar Listrik hingga Perhiasan Raib

Yogen menceritakan, pelaku mencuri sebuah gitar listrik, sebuah televisi layar datar, dan sejumlah perhiasan, dari sebuah rumah kosong di Kampung Pulo Manggis, Bojong Baru, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/12/2021) pukul 22.00 WIB.

"Menurut keterangan korban kerugian mencapai Rp 20 juta," kata Yogen.

Setelah mencuri barang-barang tersebut, pelaku pun menjual barang curian tersebut melalui berbagai tempat, termasuk secara online di sosial media Facebook.

Dari lapak jualan online tersebut, pemilik mengenali bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

Korban pun melapor polisi dan dilakukanlah penangkapan dengan berpura-pura melakukan transaksi COD.

Baca juga: Selama Libur Natal, Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 2 Kali Lipat

Yogen menjelaskan, rumah tersebut dalam keadaan kosong saat dimaling. Pelaku pun memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan cara memanggil-manggil penghuni rumah yang kemudian tidak menyahut.

"Modusnya satu pelaku melakukan pencurian di rumah kosong, dengan cara mencongkel. Ada tang dan obeng untuk mencongkel," jelas Yogen.

Ia menjelaskan, saat beraksi, satu pelaku berperan mengawasi di atas motor, sedangkan satu pelaku lainnya mencongkel rumah kosong.

"Satu pelaku membonceng dan mengawasi pelaku dari luar. Lalu pelaku masuk ke dalam, mengambil barang-barang dan lalu keluar. Barang kemudian dijual," jelas Yogen.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangakakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com