Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Segera Periksa Bambang Pamungkas Terkait Kasus Penelantaran Anak

Kompas.com - 30/12/2021, 10:30 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus dugaan penelantaran anak oleh pensiunan pesepak bola Bambang Pamungkas masih berlanjut.

Kepolisian pun segera memanggil Bambang untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah memeriksa pelapor yang merupakan mantan istri Bambang, yakni Amalia Fujiawati.

Dari situ, penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data-data yang diperlukan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penelantaran anak tersebut.

"Istrinya kan sudah memberikan data-data, ini kan terkait penelantaran anak ya. Jadi istrinya membawa data, penyidik sudah mengantongi itu," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Terbongkarnya Kelakukan Kapolsek Sepatan Pakai Sabu bersama Anak Buah yang Bolos Kerja

Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan Bambang Pamungkas sebagai pihak terlapor.

Menurut rencana, Bambang akan diperiksa pada awal Januari 2022, setelah periode Natal dan Tahun Baru 2022.

"Tentunya kami juga harus menanyakan dari pihak Bambang Pamungkas, bagaimana keterangan dari dia. Kemudian baru kami tentukan statusnya," kata Zupan.

"Mungkin setelah tahun baru, karena kan sekarang posisinya kami lagi pengamanan Nataru. Sebagian personel Polda Metro Jaya dilibatkan, sehingga kami akan jadwalkan setelah Nataru," pungkasnya.

Baca juga: Diduga Ganggu Rumah Tangga Jenderal TNI, Askara Harsono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Adapun Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penelantaran anak.

Laporan yang dilayangkan Amalia pada Kamis (2/12/2021) itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari pihak pelapor pada Kamis (16/12/2021).

Amalia melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Amalia memutuskan untuk melapor ke kepolisian karena Bambang Pamungkas dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com