Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken Pergub, Anies Mulai Larang Penggunaan Air Tanah Tahun Depan

Kompas.com - 06/01/2022, 05:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Ibu Kota mulai tahun depan.

Aturan pelarangan penggunaan air tanah ini sudah disahkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021. Beleid itu telah diteken Anies pada 22 Oktober 2021, tetapi baru diunggah di situs resmi jdih.jakarta.go.id pada Senin (3/1/2022).

Melalui aturan itu, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023. 

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi Pasal 8 Pergub yang diteken Anies. 

Baca juga: Dubes Belanda Soroti Pengguna Air Tanah di Jakarta: Harusnya Tidak Gratis

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam Pasal 2 disebutkan, pelarangan hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah. Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Pelarangan mengambil air tanah juga terbatas hanya pada bangunan gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau jumlah lantai 8 atau lebih. 

Baca juga: Pemprov DKI Harap Beberapa Tahun Lagi Tak Ada Warga Gunakan Air Tanah

Setelah aturan berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang maka seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah.

Pemilik/pengelola bangunan gedung yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif

"Sanksi administratif secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan pembekuan dan pencabutan izin," demikian bunyi pergub yang diteken Anies.

Aturan lengkap mengenai pelarangan penggunaan air tanah ini bisa diunduh di sini.

Baca juga: Luhut: Isu Jakarta Tenggelam Jadi Alarm bagi Pemerintah

Cegah Jakarta tenggelam

Adapun dimulainya pelarangan pemakaian air tanah ini dilakukan guna mencegah Jakarta tenggelam di masa mendatang. Sebab, penggunaan air tanah oleh banyak masyarakat ditengarai sebagai penyebab permukaan tanah di ibu kota terus turun.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat baru-baru ini telah meneken kesepakatan untuk membangun penyediaan sistem air perpipaan.

Baca juga: Anies Gandeng Tiga Menteri Jokowi untuk Cegah Jakarta Tenggelam


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan tak ada lagi warga Jakarta yang menggunakan air tanah pada 2030.

"Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100 persen akses layanan air minum perpipaan," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan dengan pemerintah pusat, 3 Januari lalu.

Adapun ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64 persen, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan.

Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com