JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas.
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Diperpanjang, PPKM DKI Jakarta Masih Level 2
Selain itu, acara keagamaan juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Situasi pandemi Covid-19 di Jakarta
Kasus Covid-19 yang disebabkan virus Corona varian Omicron di DKI Jakarta melonjak.
Pada Minggu (16/1/2022), kasus transmisi lokal varian Omicron mencapai 153. Kemudian, pada, Senin (17/1/2022), jumlahnya mencapai 243 kasus.
Sementara, total kasus varian Omicron di Jakarta sudah mencapai 825. Sebanyak 582 kasus dialami oleh pelaku perjalanan dari luar negeri, sedangkan 243 lainnya adalah transmisi lokal.
Angka kasus aktif Covid-19 berbanding lurus dengan temuan kasus Omicron yang makin tinggi.
Baca juga: Transmisi Lokal Varian Omicron di Jakarta Melonjak Jadi 243 Kasus
Per 17 Januari 2022, kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.844, kasus sembuh mencapai 853.987 dan kasus meninggal sebanyak 13.591.
Adapun 2.098 kasus aktif merupakan pelaku perjalanan luar negeri, sisanya warga Jakarta yang tertular melalui transmisi lokal.
Dari 3.844 kasus aktif, sebanyak 3.042 orang melakukan isolasi di Wisma Atlet dan rumah, serta 813 orang sedang melakukan perawatan di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.