JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia mengatakan masih menunggu keputusan resmi apakah status PPKM DKI Jakarta akan tetap di level 2 atau meningkat ke level 3.
"Kami masih menunggu ya, seperti yang sering kami sampaikan, ketentuan itu kan ada di (pemerintah) pusat, menurunkan menaikkan (level PPKM) tentu pusat mempertimbangkan," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Epidemilog Minta DKI Jakarta Naikkan Level PPKM, Begini Respons Wagub Ariza
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta selalu berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait keputusan perpanjangan PPKM, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli agar keputusan perpanjangan PPKM bisa mempertimbangkan segala aspek.
"Kita juga kan harus mempertimbangkan banyak aspek termasuk aspek ekonomi," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM di DKI Jakarta berpotensi masuk level 3.
"Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut masuk ke dalam (PPKM) level 3," kata Luhut melalui keterangan pers virtual terkait evaluasi PPKM, Senin.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Jakarta Meningkat, Keterisian Tempat Tidur di RS Capai 31 Persen
Luhut menyebutkan, keputusan terkait level PPKM akan termuat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan terbit pada hari ini.
Selain itu, Luhut juga mengatakan, dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah memperlakukan DKI Jakarta sebagai satu kesatuan dengan wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2. Rincian terkait level PPKM dapat dilihat pada Inmendagri yang akan terbit hari ini," ucap Luhut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.