Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Jabodetabek Akhirnya Bisa Gelar Pembelajaran Jarak Jauh

Kompas.com - 08/02/2022, 06:59 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akhirnya bisa menghentikan proses pembelajaran tatap muka (PTM) setelah ditetapkan sebagai daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Muhammad Tito Karnavian per Senin (7/2/2022).

Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Bodetabek Juga Terapkan PPKM Level 3

Dalam diktum keempat Inmendagri tersebut, diatur bahwa daerah berstatus level 3 bisa menggelar kegiatan belajar secara tatap muka atau pun jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi Inmendagri tersebut. 

Baca juga: KPAI Ingin DKI Jakarta Hentikan PTM Terbatas Sebulan, Ini Alasannya

Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya, dimana wilayah Jabodetabek yang berstatus PPKM level 2 tak bisa menghentikan PTM. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengusulkan PTM 100 persen yang tengah berjalan di Jakarta dihentikan dan diganti dengan PJJ selama sebulan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. 

Usul itu disampaikan Anies kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan pada pekan lalu.

Namun pada akhirnya pemerintah pusat memutuskan wilayah berstatus PPKM level 2 tetap wajib menggelar PTM dengan kapasitas minimal 50 persen siswa.

Baca juga: Terapkan PTM 50 Persen di Jakarta, Gubernur Anies: Ini Kedisiplinan dalam Pemerintahan

Berbeda dengan Anies yang izin dulu dengan pemerintah pusat, wilayah lain seperti Kota Tangerang justru sudah memutuskan untuk menghentikan proses PTM secara sepihak dan melanggar aturan di Inmendagri maupun SKB 4 Menteri. 

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin beralasan pihaknya menabrak aturan pusat demi keselamatan siswa dan guru.

"Pokoknya kita mementingkan kesehatan dan keselamatan," kata Jamaludin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com