Menurut Abdullah, buku tersebut berisi berbagai bukti terkait penembakan enam laskar FPI dan memperkuat dugaan pelanggaran HAM berat.
Selain kepada Presiden Jokowi, Abdullah menuturkan buku putih akan diserahkan juga pada Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, Komnas HAM, dan instansi terkait.
Abdullah mengatakan, dalam pertemuan dengan Jokowi pada 9 Maret, pihaknya mengajukan dua permintaan, yakni meminta kasus tersebut ditangani dengan terbuka, transparan dan akuntabel.
Kedua, TP3 meminta kasus tersebut disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa.
Adapun pada sidang sebelumnya, Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar FPI.
Hal tersebut diungkapkan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait sidang dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, 15 Desember 2021.
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata mantan Sekretaris FPI itu.
Munarman merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.
"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ujar Munarman.
Saksi sebut tidak ada baiat
Saksi berinisial SB menyebutkan, tidak ada pembaiatan dalam acara seminar di markas markas FPI Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24 Januari 2015.
Adapun merupakan peserta seminar yang dihadiri Munarman tersebut.
"Apakah ada Pak Munarman menyampaikan ajakan ayo sama-sama dukung ISIS? Baiat ke ISIS?" tanya penasihat hukum Munarman kepada SB.
"Sama sekali tidak ada," jawab SB.
Baca juga: Saksi Meringankan Sebut Tidak Ada Baiat ISIS dalam Acara yang Dihadiri Munarman di Makassar
SB juga menyebutkan, tidak ada ajakan dari siapa pun untuk mengikuti rangkaian acara selanjutnya.