KOMPAS.com - Mengetahui besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) suatu tanah dan bangunan menjadi poin penting dalam transaksi jual beli properti.
Selain itu, NJOP diperlukan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.
Baca juga: NJOP Kota Bekasi Naik, Warga Terkejut PBB Melonjak 100 Persen
NJOP Kota Bekasi baru mengalami kenaikan di tahun 2019. Adapun untuk mengetahui besaran NJOP di kota Bekasi yakni dengan cara datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bekasi untuk mengajukan permohonan formulir penerbitan NJOP.
Adapun syaratnya yakni:
Permohonan untuk menerbitkan NJOP harus melampirkan:
- Fotocopy Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP).
- Fotocopy Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan.
- Fotocopy SPPT tahun sebelumnya
Cara Mengecek NJOP Secara Online
- Download aplikasi "Info Pajak PBB Kota Bekasi" di Google Play store atau App Store.
- Pilih "Info Pembayaran".
- Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nanti akan ada informasi lokasi objek pajak, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran.
Baca juga: Penetapan NJOP Sering Ngaret
Cara Mengetahui NOP yang Hilang
Biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. NOP juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak.
Namun jika NOP hilang atau tidak diketahui, Anda bisa mendapatkan NOP dengan cara berikut ini:
- Mengecek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya. NOP tercantum dalam kedua dokumen tersebut.
- Melalui kantor KPP Pratama terdekat. Biasanya petugas akan menanyakan slip dokumen bukti pembayaran PBB tahun lalu untuk mempermudah pencarian Nomor Objek Pajak yang Anda miliki. Namun, apabila tidak ada maka petugas KPP Pratama bisa mencarikan Nomor Objek Pajak berdasarkan alamat dan data yang tercatat di Kantor Pajak.
- Cara lain yakni dengan datang langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi untuk mengetahui NOP. Kantornya terletak di lokasi berikut ini:
Bapenda Kota Bekasi
- Alamat: Jalan Ir. H. Juanda Nomor 100, Kota Bekasi.
- Telepon: (021) 88397963
UPTD Kecamatan Bekasi Timur
- Alamat: Jalan Ki Mangun Sarkoro City Club Taman Kota Bekasi
- Telepon: 021-85433900
UPTD Kecamatan Bekasi Utara
- Alamat: Jalan KH.Muchtar Tabrani Perum. Kav. Tegal Perintis Blok A Nomor 2
UPTD Kecamatan Bekasi Barat
- Alamat: Jalan Jenderal Sudirman Komplek Pertokoan Kranji Ruko Nomor 5, Kelurahan Kranji.
UPTD Kecamatan Bekasi Selatan
- Alamat: Jalan Pulo Sirih Barat Jaya Blok FE Nomor 307 Kelurahan Jaka Satia.
- Telepon: 021-82735563
UPTD Kecamatan Mustika Jaya
- Alamat: Jalan Raya Mustika Jaya -Legenda Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya.
- Telepon: 021-82621944
UPTD Kecamatan Rawa Lumbu
- Alamat: Jalan Raya Siliwangi Km.5 Ruko Pasar Segar RA.06 Kelurahan Bojong Rawalumbu.
- Telepon: 021-82736277
Baca juga: Catat, Ini Cara Menghitung Besaran PBB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.