TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang pesawat berusia enam tahun ke bawah yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak diwajibkan membawa hasil negatif tes Covid-19.
Sebagaimana diketahui, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR sejak Selasa (8/3/2022) sore.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, meski tak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19, anak enam tahun ke bawah wajib didampingi orangtua atau keluarganya saat bepergian menggunakan pesawat.
Baca juga: Beragam Respons Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Usai Syarat Bawa Hasil Tes Covid-19 Dihapuskan
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
"Berdasarkan SE-nya, anak enam tahun ke bawah tidak wajib PCR/antigen. Tapi dia harus didampingi sama keluarga dan menerapkan protokol kesehatan," papar Holik melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Berikut merupakan syarat penerbangan pesawat dalam negeri berdasar SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022:
• Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,
Baca juga: Layanan Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Masih Beroperasi Hingga Saat Ini
• PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan,
• PPDN yang memang tak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan penumpang itu tak bisa divaksinasi,
• PPDN berusia enam tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan udara dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.