JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 3 menjadi level 2 turut mengubah kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen.
Pelonggaran pembatasan angkutan umum tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Angkutan Umum pada Masa PPKM Level 2.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis SK yang dikirim Kepala Dinas DKI Jakarya Syafrin Liputo melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
Dalam SK tersebut, Syafrin juga menjelaskan pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum yang mulai berlaku sejak PPKM Level 2 diterapkan 8 Maret 2022.
Berikut jam operasional transportasi umum di Jakarta:
- Transjakarta pukul 05.00-21.30 WIB
- Angkutan umum reguler dalam trayek pukul 05.00-21.30 WIB
- Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-21.30 WIB
- Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB
- Angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB
- Angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB
- KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.