Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Saf Shalat Berjemaah Dirapatkan, MUI Akan Berdialog dengan Pemkot Bekasi

Kompas.com - 11/03/2022, 11:35 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan mengadakan dialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkait pelonggaran aturan di tempat ibadah, yakni dirapatkannya kembali saf (barisan) shalat, baik di masjid atau mushala di masa PPKM level 2.

"Insya Allah saya akan berusaha menelepon atau berbincang dengan Pak Wali Kota atau Dinas Kesehatan. Mudah-mudahan Bekasi aman," tutur Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Husnul mengeklaim bahwa kondisi saat ini di Kota Bekasi mulai terkendali dari penularan Covid-19.

Baca juga: MUI: Kondisi Covid-19 Terkendali, Umat Islam Wajib Selenggarakan Shalat Jumat di Masjid

"Kota Bekasi itu insya Allah sudah mulai aman. Kita perlu lah merapatkan saf dan sebagainya," ujar Husnul.

Husnul mengatakan, terkait dengan rencana dialog, pihaknya akan segera melaksanakan hal tersebut dalam waktu dekat.

"Ya paling tidak hari ini atau paling lambat besok saya mengadakan dialog. Saya akan bicara dengan teman-teman kalau seandainnya itu memungkinkan. Insya Allah MUI Kota Bekasi juga akan mengeluarkan pernyataan tentang itu," kata Husnul.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menganggap ibadah shalat berjemaah juga dapat mulai dilakukan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.

Hal ini disampaikan sehubungan dengan beberapa pelonggaran berbagai aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini.

Baca juga: MUI: Shalat Berjemaah Kembali ke Aturan Semula, Saf Dirapatkan

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Niam dikutip situs resmi MUI, Kamis (10/3/2022).

Meski begitu, Kementerian Agama hingga kini belum mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis beribadah pasca-pelonggaran dilakukan di berbagai kegiatan. Pelonggaran aktivitas itu dilakukan seiring menurunnya laju infeksi Covid-19.

Terakhir, Kementerian Agama merilis SE Menag No. 4 Tahun 2022 pada 4 Februari 2022 yang isinya menjelaskan terkait kapasitas hingga pengaturan saf.

Terkait saf, SE tersebut mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com