Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Sertifikat Tanah Perumahan di Tangsel Digadai Diam-diam Masuk Pengajuan Kesimpulan

Kompas.com - 11/03/2022, 13:26 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus penggadaian sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 secara sepihak oleh pengembang, terus bergulir hingga saat ini.

Sertifikat tanah perumahan yang di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan itu dijual oleh pengembangnya yang bernama Samtari kepada seseorang berinisial W.

Samtari sudah ditangkap polisi pada 29 November 2021, sedangkan W digugat perdata oleh warga Jasmine Residence 4 ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Tony Indra Sutami, kuasa hukum penggugat, menyebut bahwa timnya akan mengikuti agenda sidang pengajuan kesimpulan pada 23 Maret 2022.

Sidang tersebut dilakukan setelah pengecekan lokasi yang diperkarakan, Jasmine Residence 4, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (11/3/2022) ini.

"Tanggal 23 Maret (2022) nanti agenda sidang kesimpulan," sebut Tony saat ditemui, Jumat.

Baca juga: Sertifikat Tanah di Tangsel Digadai Diam-diam oleh Pengembang, Polisi Selidiki Kreditur

"Yang mengajukan kesimpulan itu kedua belah pihak, baik dari penggugat (warga Jasmine Residence 4) maupun tergugat (W)," sambungnya.

Tony menuturkan, kesimpulan merupakan ringkasan dari petitum (gugatan), keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan, dan lainnya.

Jalannya pengecekkan lokasi yang diperkarakan juga dicantumkan dalam kesimpulan tertulis itu.

Baca juga: Tipu Daya Pengembang di Tangsel, Gadai Sertifikat Tanah Perumahan, Korban Merugi Rp 20 Miliar

"Kesimpulan itu ringkasan dari awal sidang, gugatan, bukti, sampai pemeriksaan tempat ini dimasukkan di situ, di kesimpulan, intinya apa," sebut Tony.

Dia mengatakan, usai menerima kesimpulan dari tergugat dan penggugat, majelis hakim baru akan menentukan putusan atau vonis dari perkara perdata itu.

"Iya, kesimpulan jadi bahan putusan (sidang perkara Jasmine Residence 4)," ucapnya.

Ketua majelis hakim PN Tangerang Agus Iskandar sebelumnya menyebutkan, pengecekan dilakukan bersamaan dengan sidang di tempat.

Ada beberapa hal yang diperiksa olehnya, seperti wujud fisik, luas, batas-batas klaster, dan sebagainya.

"Sidang di tempat saja," kata Agus saat ditemui di Jasmine Residence 4, Jumat.

"(Hal yang dicek seperti) lokasinya bener enggak, ada sengketa bener atau enggak, ya kan, ini kan ada berapa rumah, luas-luasnya, batas-batas (klasternya), seperti itu yang sudah kita lakukan tadi," sambung dia.

Usai memeriksa sejumlah hal tersebut, Agus melakukan sidang di tempat secara singkat.

Hasil sidang itu, Agus bakal mengadakan agenda sidang penerimaan kesimpulan pada tanggal 23 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com