TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus penggadaian sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 secara sepihak oleh pengembang, terus bergulir hingga saat ini.
Sertifikat tanah perumahan yang di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan itu dijual oleh pengembangnya yang bernama Samtari kepada seseorang berinisial W.
Samtari sudah ditangkap polisi pada 29 November 2021, sedangkan W digugat perdata oleh warga Jasmine Residence 4 ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Tony Indra Sutami, kuasa hukum penggugat, menyebut bahwa timnya akan mengikuti agenda sidang pengajuan kesimpulan pada 23 Maret 2022.
Sidang tersebut dilakukan setelah pengecekan lokasi yang diperkarakan, Jasmine Residence 4, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (11/3/2022) ini.
"Tanggal 23 Maret (2022) nanti agenda sidang kesimpulan," sebut Tony saat ditemui, Jumat.
Baca juga: Sertifikat Tanah di Tangsel Digadai Diam-diam oleh Pengembang, Polisi Selidiki Kreditur
"Yang mengajukan kesimpulan itu kedua belah pihak, baik dari penggugat (warga Jasmine Residence 4) maupun tergugat (W)," sambungnya.
Tony menuturkan, kesimpulan merupakan ringkasan dari petitum (gugatan), keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan, dan lainnya.
Jalannya pengecekkan lokasi yang diperkarakan juga dicantumkan dalam kesimpulan tertulis itu.
Baca juga: Tipu Daya Pengembang di Tangsel, Gadai Sertifikat Tanah Perumahan, Korban Merugi Rp 20 Miliar
"Kesimpulan itu ringkasan dari awal sidang, gugatan, bukti, sampai pemeriksaan tempat ini dimasukkan di situ, di kesimpulan, intinya apa," sebut Tony.
Dia mengatakan, usai menerima kesimpulan dari tergugat dan penggugat, majelis hakim baru akan menentukan putusan atau vonis dari perkara perdata itu.
"Iya, kesimpulan jadi bahan putusan (sidang perkara Jasmine Residence 4)," ucapnya.
Ketua majelis hakim PN Tangerang Agus Iskandar sebelumnya menyebutkan, pengecekan dilakukan bersamaan dengan sidang di tempat.
Ada beberapa hal yang diperiksa olehnya, seperti wujud fisik, luas, batas-batas klaster, dan sebagainya.
"Sidang di tempat saja," kata Agus saat ditemui di Jasmine Residence 4, Jumat.
"(Hal yang dicek seperti) lokasinya bener enggak, ada sengketa bener atau enggak, ya kan, ini kan ada berapa rumah, luas-luasnya, batas-batas (klasternya), seperti itu yang sudah kita lakukan tadi," sambung dia.
Usai memeriksa sejumlah hal tersebut, Agus melakukan sidang di tempat secara singkat.
Hasil sidang itu, Agus bakal mengadakan agenda sidang penerimaan kesimpulan pada tanggal 23 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.