TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pihak pengembang yang diduga menipu 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Orang tersebut bernama Samtari (40).
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebutkan, Samtari ditangkap pada 29 November 2021.
Baca juga: 23 Pembeli Rumah di Tangsel Ditipu Pengembang, Pembangunan Mangkrak dan Sertifikat Tanah Digadaikan
Penangkapan itu dilakukan usai polisi menerima laporan dari empat terduga korban penipuan. Beberapa pelapornya adalah pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4.
Tiap pelapor juga mewakili korban lain.
"Bahwa terjadi penipuan dan jual beli perumahan. Dan ini perkaranya sudah kita tangani, ada empat LP (laporan polisi)," ucap Sarly dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).
"Pelaporannya mulai bulan Juli 2021 dan pelaku, STR (Samtari), sebenarnya sudah kita amankan pada tanggal 29 November 2021," sambung dia.
Dari hasil pemeriksaan, Samtari merupakan pelaku tunggal. Sarly menyebutkan, Samtari menggadaikan sertifikat tanah klaster secara diam-diam untuk menutup utangnya.
Baca juga: Pengembang di Tangsel Diduga Jual 21 Unit Rumah ke 23 Pembeli
Padahal, beberapa calon pembeli rumah di Jasmine Residence 4 disebut sudah membayarkan sejumlah uang untuk pembelian rumah tinggal di klaster tersebut.
Oleh kepolisian, Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sarly mengatakan, Samtari diduga tidak hanya menipu pembeli unit rumah di Klaster Jasmine Residence 4.
Samtari juga diduga menipu pembeli rumah di Melati Residence, Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.
"Memang ada dua lokasi yang menjadi obyek (penipuan). Yang pertama itu di Jasmine Residence dan yang kedua di Melati Residence," ucap Sarly.
Lokasi yang dijadikan klaster Jasmine Residence 4 merupakan tanah pribadi milik Samtari. Dia kemudian membangun klaster di sana.
Namun, kata Sarly, Samtari tak mampu menyelesaikan pembangunan klaster itu karena tidak memiliki uang yang cukup.
Baca juga: Pengembang di Tangsel Gadaikan Sertifikat Tanah Secara Diam-diam, 23 Pembeli Rumah Merasa Tertipu