Samtari kemudian menggadaikan sertifikat tanah klaster Jasmine Residence 4 kepada orang lain. Dia menggadaikan sertifikat itu untuk menutup utang-utangnya.
Untuk menutup utangnya, Samtari hendak membangun klaster Melati Residence di Jelupang. Dia sudah menerima duit dari pembeli rumah di klaster itu.
Namun, tanah di Jelupang yang hendak dijadikan klaster Melati Residence bukanlah milik Samtari.
Pembeli rumah di klaster Jasmine Residence 4 dan pembeli di klaster Melati Residence kemudian melaporkan Samtari atas kasus penipuan.
Baca juga: Lansia Turut Jadi Korban Dugaan Penipuan oleh Pengembang Perumahan di Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra berujar, kerugian yang dialami korban Jasmine Residence 4 dan Melati Residence hampir menyentuh Rp 20 miliar.
Kerugian itu berdasarkan empat laporan yang dibuat para korban.
Aldo memerinci, dari empat laporan itu, tercatat ada 29 korban pembeli Melati Residence dengan kerugian Rp 13.068.000.000 (Rp 13 miliar).
Kemudian, tercatat ada 11 korban pembeli Jasmine Residence dengan kerugian Rp 6.133.875.000 (Rp 6 miliar).
Aldo menyebutkan, pihaknya siap menerima laporan dari pihak yang merasa ditipu oleh Samtari.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan oleh Pengembang Perumahan di Tangsel Versi Pembeli
"Tentu kami terbuka lebar jika ada pelapor lain yang melaporkan ataupun menjadi korban pelaku STR (Samtari) ini," ucapnya.
Aldo mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kreditur yang membeli sertifikat tanah Jasmine Residence 4 dari Samtari yang berinisial W.
Penyelidikan dilakukan untuk apakah W berkaitan dengan aksi penipuan yang dilakukan Samtari.
"Sedang kami lanjutkan pemeriksaan apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus ini," kata dia.
Baca juga: Pengembang di Tangsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah secara Diam-diam
MS (42), salah satu korban, menceritakan bahwa dirinya membeli salah satu rumah di Jasmine Residence 4 pada tahun 2018.
Rumah dibeli secara kontan dengan harga Rp 550 juta. Dia kemudian menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).