Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Pemukulan Saat Demo, Kasat Intel Polres Metro Jakpus Dirawat Intensif di RSUD Tarakan

Kompas.com - 13/03/2022, 08:18 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, akibat jadi korban pemukulan demo mahasiswa Papua di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Direktur RSUD Tarakan Dian Ekawati mengatakan AKBP Ferikson Tampubolon masih dalam perawatan intensif.

"Bahwa saat ini keadaan korban masih dalam perawatan yang intensif dan dokter juga sudah memberikan perawatan dan terapi yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien," ujar Dian Ekawati dalam keterangan pers, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Ditahan, Satu Mahasiswa Papua Masih Diperiksa Polisi Terkait Pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Jakpus

Menurut Dian, AKBP Ferikson Tampubolon mengalami cedera ringan di kepala.

Dian mengatakan, AKBP Ferikson Tampubolon akan dirawat untuk tiga hari ke depan sambil melihat perkembangan kondisinya.

"Kita akan lakukan observasi selama kurang lebih tiga hari ke depan dan kita lihat perkembangannya seperti apa," tuturnya.

Sebagai informasi, unjuk rasa yang digelar mahasiswa di sekitar kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022), dilaporkan berlangsung ricuh.

Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang ikut mengamankan unjuk rasa tersebut bahkan sampai harus dilarikan ke RSUD Tarakan karena mengalami luka di bagian kepala.

Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa yang Diduga Pukul Polisi Saat Demo Tolak Pemekaran Papua Sebagai Tersangka

Mahasiswa jadi tersangka

Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pemukulan AKBP Ferikson Tampubolon saat tengah mengamankan aksi demonstrasi yang ricuh.

Aksi demo menolak pemekaran wilayah Papua itu diketahui terjadi di dekat gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (11/3/2022)

"Betul (ditetapkan tersangka). Inisialnya AW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Ia mengatakan, mahasiswa Papua itu disangka dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini sudah ditahan," kata Zulpan.

Baca juga: Demo Mahasiswa Papua Ricuh, Kasat Intel Polres Jakpus Alami Luka Robek di Kepala Usai Terkena Serangan

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 90 mahasiswa Papua yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di dekat kantor Kementerian Dalam Negeri.

Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena serangan mahasiswa itu.

Dari sejumlah mahasiswa yang diamankan, 89 orang di antaranya telah dipulangkan. Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait dugaan memukul petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com