JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) bebas dari tuntutan hukum.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Jumat (15/3/2022), terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin divonis lepas oleh majelis hakim.
Mendapat vonis tersebut, kedua terdakwa yang terharu dengan putusan majelis hakim pun melakukan sujud sebagai tanda bersyukur.
Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyambut baik hasil sidang putusan terhadap dua anggotanya dalam kasus unlawful killing laskar FPI.
Terbukti bersalah tetapi divonis bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Baca juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Kuasa Hukum Korban: Sudah Diduga sejak Awal
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata dia.
Bukti terdakwa bertindak sesuai SOP
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa vonis bebas tersebut membuktikan kedua anggotanya telah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa KM 50 ini. Artinya yang dilakukan anggota kepolisian di KM 50 sesuai SOP, apa yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Polda Metro Sambut Baik
Polda Metro Jaya, kata Zulpan, menyambut baik hasil sidang putusan kasus yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Dia pun berharap kejadian saat ini dapat menjadi pembelajaran bagi Polda Metro Jaya untuk lebih profesional lagi ketika bertugas di lapangan.
"Semoga ke depan Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan, dalam beri rasa aman di masyarakat," pungkasnya.
Terdakwa sujud syukur
Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya merasa terharu dengan putusan majelis hakim hingga melakukan sujud sebagai tanda bersyukur.
"Iya (sujud syukur), saya awali. Mereka berdua lihat lalu mengikuti setelah saya sujud syukur," ujar Henry dalam keterangannya, Jumat.
Selain itu, kata Henry, kedua terdakwa juga meneteskan air mata karena terharu dengan putusan lepas majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan.
"Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan," ucap Henry.
Didakwa menganiaya sampai tewas
Untuk diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Desember 2021.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya. Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia silver bernopol B-1519-UTI.
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa dugaan kasus unlawful killing itu dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.
Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan empat Laskar FPI dari dekat oleh almarhum Ipda Elwira dan Briptu Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.