Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Kuasa Hukum Korban: Sudah Diduga sejak Awal

Kompas.com - 18/03/2022, 15:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak, Aziz Yanuar, mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim yang melepaskan dua terdakwa kasus unlawful killing itu dari segala tuntutan.

Keputusan hakim yang melepaskan kedua terdakwa itu dibacakan pada Jumat (18/3/2022) siang tadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal," kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat sore.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas

Mantan pengurus FPI ini mengatakan, sejak awal proses hukum kasus ini berjalan, sudah banyak kejanggalan yang terjadi.

Ia juga tidak bisa menerima alasan majelis hakim yang melepas kedua anggota polisi itu dengan alasan bahwa penembakan yang dilakukan merupakan upaya membela diri.

"(Alasan) itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata Aziz. 

Saat ditanya apakah ada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh, Aziz mengaku sampai saat ini pihaknya belum memiliki rencana lebih jauh. 

"Hukum dunia sementara tidak ada," ujarnya. 

Baca juga: 3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Lewat Tanjung Priok dengan Kamuflase Sayuran

Kedua terdakwa yang divonis lepas itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang di PN Jaksel, Jumat.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Lepas Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut hakim. 

Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 22 Februari 2022.

“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tuai Protes, Uji Coba Penutupan Pelintasan Sebidang di Stasiun Pasar Senen Bakal Dikaji Ulang

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan, Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com