JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis memastikan bahwa perempuan bernama Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea "OnlyFans" tak terlibat prostitusi online atau Open BO.
"Belum ada open BO (prostitusi online)," ucap Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Menurut Auliansyah, Dea hanya membuat konten foto vulgar dan video syur yang kemudian diunggah ke situs berbayar OnlyFans untuk mendapatkan uang.
"Dia memang main lalu divideokan kemudian disimpan di satu tempat penyimpanannya, dan dikirimkan (diupload ke OnlyFans) secara berkala," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Dea ditangkap karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
Dia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Baca juga: Polisi Buru Kekasih Dea OnlyFans karena Sempat Ikut Buat Video Syur lalu Diunggah di Internet
Penangkapan Dea berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi menemukan konten foto dan video Dea di situs OnlyFans.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan. Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta menggugah dari salah satu tempat di Kota Malang.
Dea menggungah foto vulgar dan video syur yang sebelumnya disimpan terlebih dahulu di akun twitter pribadi, @gresaids.
"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.
Baca juga: Dea Disebut Dapat Rp 20 Juta Per Bulan dari Unggahan Foto Vulgar di Situs OnlyFans
Dea diketahui telah membuat konten pornografi di situs OnlyFans itu selama satu tahun terakhir atau sejak 2021.
Dia meraup keuntungan Rp 15 hingga Rp 20 juta per bulan hasil dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur.
Kini, Dea sendiri telah ditetapkan tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, namun Dea tak ditahan. Alasan polisi tak menahan karena perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.
Dea hanya wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis.
Sementara itu, Dea telah menjalani wajib lapor perdana yang dilakukan pada Senin, kemarin. Usai melapor, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah video terkait pornografi dirinya ke situs OnlyFans.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Dea OnlyFans Mengaku Tidak Akan Lagi Unggah Konten Pornografi
"Enggak," singkat Dea sambil menggeleng ke arah wartawan, saat ditanya apakah akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan bahwa kliennya tidak akan lagi membuat atau mengunggah konten pornografi di OnlyFans.
Menurut dia, kliennya akan menjadikan kasus yang sedang berproses saat ini sebagai pembelajaran
"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah menyambung pernyataan Dea.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.